Makalah
Hukum Internasional
Disusun oleh:
Yusri Arafat
Ruang Lingkup Hukum Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
I. 1 Latar Belakang
Hukum
Internasional sudah ada pada zaman Romawi kuno, dizaman Romawi kuno orang-orang Romawi sudah mengenal dua
jenis Hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium. Ius Ceville yang
diartikan Hukum Nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi dimanapun mereka
berada, sedangkan Ius Gentium yang diartikan Hukum yang diterapkan bagi orang
asing yang bukan berkembangsaan Romawi. Dalam perkembangannya Ius Gentium
berubah menjadi Ius Inter Gentium, dan kemudian juga dikenal sebagai Law
Of Nations.
Hukum Internasional Modern berkembang pesat pada abad
XVI, sejak ditandatanganinya perjanjian Internasional Westphalia 1648, yang
mengakhiri perang 30 tahun ( thirty years
war ) di Eropa. Sejak saat itu, mulai lahir Negara-negara yang bercirikan kebangsaan,
kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.
Perkembangan Hukum Internasional modern juga dipengaruhi oleh karya-karya
tokoh Eropa, golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis prinsip-prinsip Hukum dalam semua sistem Hukum bukan
berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku
secara universal, sepanjang
masa dan yang dapat diterima, ditemui oleh akal sehat. Golongan Naturalis
berdasarkan prinsip-prinsip hukum alam yang bersumber dari ajaran tuhan.
Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur
hubungan antar Negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh Negara-negara
atas kemauan mereka sendiri. Dasar Hukum
Internasional adalah kesepakatan bersama antara Negara-negara yang
diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
Pada abad XIX, Hukum Internasional
berkembang dengan cepat karena dipengeruhi beberapa faktor yaitu:
1.
Setelah Kongres Wina 1815, Negara-negara Eropa berjanji
untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam hubungan
satu sama lain.
2.
Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian ( law-making treaties ) dibidang perang,
netralitas, peradilan dan arbitrase.
3.
Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang
juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Pada abad XX, Hukum Internasional
berkembang dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut:
- Banyaknya Negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
- Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antar negara di berbagai bidang.
- Banyaknya perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat, baik bersifat Bilateral, Regional, maupun bersifat Global.
- Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perikatan Bangsa Bangsa yang menyiapkan ketentuan baru dalam berbagai bidang.
I. 2 Perumusan Masalah
- Apa yang di maksud dengan Hukum internasional?
- Sejarah berlakunya Hukum Internasional?
- Ruang Lingkup Hukum Internasional?
I. 3 Tujuan
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional, dan apa saja yang
termasuk didalam Hukum Internasional, serta memahami sejarah berlakunya Hukum
Internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1 Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah
bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas-entitas yang berskala
internasional. Pada masa awalnya, Hukum Internasional diartikan sebagai
perilaku dan hubungan-hubungan yang terjadi antar Negara. Disebutkan juga
Pengertian Hukum Internasional yang lain yaitu Hukum Internasional sebagai
hukum bangsa-bangsa yang dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan dan
aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja pada jaman dahulu kala. Ada juga Hukum
Internasional berarti keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara dan Negara
dengan subjek hukum lainnya yang bukan Negara.
Pengertian Hukum Internasional
menurut beberapa ahli yaitu sebagai berikut:
Menurut Hugo de Groot, Hukum
Internasional adalah hukum dan hubungan internasional yang didasarkan pada
kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara.
Menurut Prof. Dr. J.G. Starke, Hukum
Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari
asas-asas dan karena itu biasanya di taati dalam hubungan antar Negara.
Menurut Ivan A. Shearer, Hukum
Internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur
tentang prinsip dan aturan yang harus dipatuhi oleh subjek Hukum Internasional
dan dalam hubungan satu sama lain.
Menurut Charles Cheny Hyde, Hukum
Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip
dan aturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati dalam hubungan
antar mereka satu dengan yang lainya serta yang juga mencakup Organisasi
Internasional, hubungan antar Organisasi Internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antar
Organisasi Internasional dengan Negara, atau Negara-negara, dan hubungan antar
Organisasi Internasional dengan individu atau individu-individu,
peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu dan subjek
bukan Negara sepanjang hak dan kewajiban individu dan subjek bukan Negara
tersebut bersangkut paut dengan masalah Internasional.
Menurut Lassa Oppeinheim, Hukum
Internasional merupakan seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh Negara-negara
berdaulat secara eksklusif.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai
bangsa diberbagai Negara.
Menurut Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmaja, S.H., Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
asas-asas yang mengatur hubungan atau perseoalan yang melintasi batas-batas
Negara antara Negara dengan Negara,
Negara dengan subjek Hukum Internasional lainnya yang bukan Negara, atau subjek
hukum bukan Negara satu sama lain.
II. 2 Sejarah Berlakunya Hukum
Internasional
- Masa Klasik
Hukum Internasional pada masa Klasik dapat kita lacak
kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM. Dimana telah
sditemukan sebuah Traktat pada Dasawarsa abad ke-20 yang ditanda tangani oleh
Ennamatum, pemimpin Lagash dan pemimpin Umma. Traktat tersebut ditulis diatas
batu yang didalamnya memperseoalkan perbatasan kedua Negara kota
Lagash dan
Umma, Traktat tersebut dituliskan dalam bahasa Sumeria.
Perjanjian-perjanjian Internasional lainnya dapat kita
temukan dibeberapa perjanjian internasional lainya yaitu dalam perjanjian yang
dibuat seribu tahun berikutnya oleh Ramses II dari Mesir dan Raja Hittities
yang bersepakat menyatakan Aliansi. Keputusan Hammurabi, Raja Babilon dengan
kode Hammurabi yang memuat ketentuan mengenai pembebasan tawanan perang lengkap
dengan perseoalan pembayaran atau tebusan. Ada juga beberapa Bangsa-bangsa lain
yang sangat berpengaruh dalam Hukum Internasional Kuno, antara lain Bangsa
India dengan ajaran-ajaran Hindu Kitab Manu, yang berisikan Pengintegrasian
nilai-nilai etika yang memiliki derajat-derajat kemanusiaan yang tinggi, Bangsa
Cina memperkenalkan pentingnya pentingnya nilai-nilai etika dalam proses
pembelajaran untuk kelompok-kelompok yang berkuasa, Bangsa cina juga membentuk
perserikatan Negara-negara Tiongkok yang
dicanangkan oleh kong Hu Cu yang dianggap sudah sebanding dengan konsepsi Liga
Bangsa Bangsa (LBB) pada masa modern.
Kemudian ada bangsa Yunani kuno yang memiliki sumbangsih
dalam perkembangan Hukum Internasional melaui pemikiran-pemikirannya yang terkait dengan perseoalan-perseoalan publik
seperti Arbitrase, Keadilan, dan perlindungan
warga Negara yang dicetuskan oleh beberapa tokoh-tokoh terkenal pada
masa seperti Aristoteles, Zeno, dan Cicero.
Bangsa Romawi juga mempunyai subangsih yang signifikan
terhadap perkembangan Hukum Internasional seperti konsep-konsep Hukum
Internasional yang masih di pakai sampai
sekarang, seperti penanda tanganan dan ratifikasi dalam proses perjanjian
internasional serta proses kekebalan (immunity) dari duta.
- Masa Pertengahan
Pada masa ini Hukum Internasional kurang mendapatkan
perhatian, bahkan mengalami kemunduran. Pada masa ini peran agama secara
berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular. Kemunduran luar biasa ini
berakibat pada terpinggirkannya rasio, karena itu pada masa ini disebut masa
kegelapan (the dark age). Pada zaman ini mencerminkan pengaturan mengenai
peperangan, meliputi perdamaian, gencatan senjata dan persekutuan-persekutuan.
Pada zaman ini perkembangan Hukum Internasional hanya Negara didaerah-daerah
yang jauh dari jangkauan kekuasaan Gereja Roma. antara lain, Negara Inggris,
Prancis, Venesia, Swedia, Portugal dan Aragon. Perjanjian pada zaman ini,
lebih pada pengaturannya mengenai peperangan, perdamaian, gencatan senjata, dan
persekutuan-persekutuan. Pada akhir Masa Pertengahan, Hukum Internasional
digunakan berbagai macam isu (Politik, Pertahanan, dan Meliter).
- Masa Hukum Internasional Islam
Masa ini Hukum Internasional Islam memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan Hukum Internasional, tidak
saja pada tataran teoritis belaka tetapi juga dalam dimensi praktis hubungan
antara Negara-negara Islam termasuk organisasinya dengan Negara-negara Barat lainnya.
Hukum Internasional Modern tidak murni hasil adopsi dari warisan hukum Eropa.
Peradapan Hukum Islam juga memberikan subangsi terhadap perkembangan sistem
Hukum Internasional. Sejarahwan Eropa yang menyatakan hal ini antara lain,
Marcel Boissard dan Theodor Landscdeit.
Dr. M. Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar
tentang keberlangsungan hubungan Internasional dalam teori dan praktek kaum
Muslimin dimasa lalu, yaitu:
1.
Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia
sebagai makluk terhormat, ia sebagai Khalifah (wakil Tuhan) dimuka bumi.
2.
Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan
saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam,
melainkan juga oleh sifat kemanusiaan yang universal.
3.
Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insanI) dengan
menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan .
4.
Prinsip toleransi (tashomah) dan tidak merendahkan
pihak lain.
5.
Adanya kemerdekaan dan kesempurnaan manusia.
6.
Ahlak yang mulia dan keadilan.
7.
Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.
8.
Pemenuhan Atas janji.
9.
Islam menyeru pada perdamaian, karena itu mematuhi
kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10. Prinsip
kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Selain itu kontribusi Islam terhadap perkembangan
Hukum Internasional dapat dilihat pada konsepsi siyar yang merupakan cabang
dari shari’ah. Pemahaman siyar dapat dilihat pada hubungan antara Negara-negara
Muslim dan non-Muslim dan sesama Negara Muslim. Selain itu juga dapat dilihat
dalam sikap netralitas dari satu Negara Islam terhadap dua Negara yang sedang
bertikai.
- Masa Hukum Internasional Modern
Pada abad ke-17 dan abad ke-18 Hukum Internasional
mendapat perhatian dan penegertian yang jelas yakni hukum yang secara eksklusif
mengatur hubungan antar Negara- Negara. Berlanjut pada abad ke-19, muncul
sekelompok dengan paham Positivistik, Mengungkapkan bahwa, Hukum yang mengikat
Negara adalah hukum yang mana Negara telah memberi persetujuan. Kemudian juga
muncul pemahaman bahwa Hukum Internasional merupakan hukum antar Negara
bukanlah hukum yang diatas Negara menurut pendapat kelompok pemahaman
Naturalis. Pada abad ke-19 juga ditandai
dengan berdirinya organisasi yang menampung para ahli Hukum
Internasional, bangkitnya Negara-bangsa (nation states) dimana Negara-negara
baru tersebut memiliki persoalan dalam hal pelaksanan hubungan luar negeri dan
juga di universitas Eropa, Hukum Internasional menjadi cabang studi, Artikel
atau tulisan dari para prefesor, ini juga mempengaruhi perkembangan Hukum
Internasional.
Pada abad ke-20, Hukum Internasional berkembang
dipengaruhi oleh adanya peningkatan jumlah Negara baru, adanya ketergantungan
yang cukup tinggi, adanya ketimpangan Negara maju dan Negara berkembang Perang
Dunia I (1914-1918), terbentuknya Liga Bangsa Bangsa (1919), terbentuknya the
Permanent Court of Internastional Justice (PCIJ-1922-basis dari International
Court of Justice-ICJ) dan peristiwa perang dunia ke-II, peristiwa ini sangat
mempengaruhi berkembang pesatnya Hukum Internasional diberbagai bidang.
- Masa Hukum Internasional Dalam Sistem Baru
Pada masa ini ditindai dengan beberapa peristiwa penting antara lain:
- The Inter Allied Declaration (12 Juni 1941-Inggris Raya menyatakan untuk mendirikan dunia paska perang yang berlandaskan perdamaian dan keamanan).
- Piagam Atlantic (Agustus 1941-Churchill dan Roosevelt bersepakat untuk menegaskan prinsip-prinsip umum dasar mekanisme Internasional pasca perang).
- Dekklarasi Bangsa Bangsa Bersatu (1 Januari 1942-kesepakatan pembentukan organisasi internasional baru dengan nama PBB).
- Kemite London (20 Mei 1943-pembahasan pembentukan ICJ).
- Deklarasi Moskow (30 Oktober 1943-AS, Inggris, China, dan Uni Sovyet menandatangi deklarasi pembentukan sebuah badan yang memiliki tanggung jawab dalam hal perdamaian.
- Teheran (November 1943-Roosevelt, Churchil, dan Stalin menyetujui apabila badan internasional baru memiliki kewenangan perihal perseoalan penjaga perdamaian).
- Bretton Woods (1-21 Juli 1944-awal pendirian rezim hukum ekonomi internasional).
- Konferensi Dumbarton Oaks (21 Agustus-Oktober 1944-konferensi awal pendirian PBB).
- Konferensi Yalta (4-11 Februari 1945-pembahasan struktur organisasi pasca perang).
- Konferensi San Fransisco (25 April-26 Juni 1945-penandatanganan Piagam PBB dan Statuta ICJ disetujui).
- Masa Menuju Pemerintahan Global
Masa ini dimana Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sudah berdiri dan menjalankan tugasnya pasca
perang, yaitu: menciptakan kondisi damai dan saling menghormati yang timbul
akibat perjanjian dan terpeliharanya sumber Hukum Internasional lainya. PBB
memiliki fungsi peran sentral dan sekaligus juga sebagai pendorong terbentuknya
Hukum Internasional.
Pada masa ini ditandai dengan munculnya berapa
Blok-Blok kekuatan didunia yaitu Blok Barat (AS dan Negara-negara Eropa
Barat-ditandatanganinya Traktat Atlantik Utara (NATO) pada tahun 1949), Blok
Timur (China dan Negara Eropa
Timur-kekuatan komunis), dan Negara dunia ketiga (Negara Asia-Afrika pasca
Konferensi Asia-Afrika Bandung April 1955). Pada masa ini ditandai juga dengan
perang dingin antar ideologi Kapitalis dan Sosialis.
II. 3 Ruang lingkup Hukum Internasional
- Hubungan antar Negara
- Hubungan Negara dengan Negara
- Hubungan non Negara dengan Negara (Organisasi Internasional)
II. 4 Sumber Hukum Internasional
- Traktat (Perjanjian)
- Kebiasaan Internasional
- General Principle of Law Prinsip Hukum Secara Umum) yang diakui.
- Yurisprudensi Internasional.
- Ajaran Ahli Hukum Internasional.
II. 5 Subjek Hukum Internasional
Hukum Internasional terbagi Menjadi
dua, yaitu: Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. Hukum
Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas Hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, yang bersifat perdata.
Sedangkan Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara, dengan perkataan
lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang
masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
`Pengertian Subjek Hukum Internasional secara umum diartikan sebagai
pendukung hak dan kewajiban, pendukung hak dan kewajiban dalam Hukum
Internasional tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subjek Hukum
Internasional yang lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh kemajuan dibidang
teknologi, telekomunikasi dan transpormasi, dimana kebutuhan manusia semakin
meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.
Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat
bilateral, regional, maupun bersifat multilateral, ini juga disebut subjek hukum
internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu
(belligerent) yang diakui sebagai subjek Hukum Internasional.
Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai Negara atau kesatuan-kesatuan
bukan Negara dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung
hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional. Kemampuan untuk menjadi
pendukung hak dan kewajiban (Legal Capacity) antara lain meliputi:
1.
Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make
claims).
2.
Kemampuanuntuk mengadakan dan membuat
perjanjian-perjanjian (How to make agreements).
3.
Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta
memiliki kekebalan-kekebalan (To enjoy of privileges and immunities)
Kemampuan untuk
menjadi pendukung hak dan kewajiban bagi
subjek Hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
- Dasar Hukum Berdirinya.
- Advisory opinion (Pendapat yang bisa diterima) atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat International Court of justice.
Macam-macam Subjek Hukum Internasional
Berdasarkan uraian di atas maka
dapat kita simpulkan bahwa yang menjadi Subjek Hukum Internsional meliputi:
- Negara yang Berdaulat.
- Gabungan Negara-negara
- Tahta Suci Vatikan.
- Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional, maupun Multilateral.
- Palang Merah Internasional.
- Individu yang mempunyai criteria tertentu.
- Pemberontakan (Belligerent) atau pihak yang bersengketa.
- Penjahat perang atau Genocide.
- Negara yang Berdaulat.
Negara merupakan
Subjek Hukum Internasional yang terpenting dibandingkan dengan Subjek
Hukum Internasional lainnya. Menurut C.
Humprey Wadlock Negara sebagai suatu lembaga (Institution), atau suatu
wadah dimana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatannya.
Menurut Fenwich Negara adalah sebagai sesuatu
masyarakat Politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah
tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari Negara lain,
sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka hukum dimata dunia.
Menurut Henry C. Black, Negara adalah sekumpulan orang
yang secara permanent menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh
ketentuan-ketentuan hukum (binding by law) yang melalui pemerintahannya, mampu
menjalankan kedaulatan yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya
dalam wilayah perbatasannya, mampu
menyatakan perang dan damai, serta mampu mengadakan hubungan internasional
dengan masyarakat internasional dengan masyarakat internasional lainnya.
Dari banyak defenisi yang dikemukakan oleh para ahli,
ada satu patokan standar untuk disebut sebagai Negara, Negara sebagai pribadi
hukum Internasional seperti yang tercantum dalam pasal 1 Konvensi Montevideo
(Pan American) The Convention on Rights And Duties of State of 1933, harus memiliki
syarat-syarat atau unsur-unsur konstitutif sebagai berikut:
1.
Penduduk yang tetap
Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang
terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama dan kebudayaan
yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu Negara melalui
hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Ada tiga cara penetapan
kewarganegaraan sesuai hukum nasional:
·
Jus Sanguinis
Jus Sanguinis adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan.
Menurut cara ini kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua
mereka.
·
Jus Soli
Menurut sistem ini kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat
kelahirannya dan kewarganegaraan orang tua
·
Naturalisasi
Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga Negara asing untuk
memproleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tetentu
seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun
melalui perkawinan.
2.
Wilayah yang tertentu
Adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu Negara, tidak
mungkin ada suatu Negara tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara
tersebut.
3.
Pemerintahan
Pemerintah adalah badan eksekutif dalam Negara yang dibentuk melalui
prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Negara memerlukan
sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Pemerintahan adalah
syarat utama dan terpenting untuk eksistensi Negara tersebut, maka pemerintahan
mutlak harus ada dalam suatu Negara .
4.
Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan
Negara lain.
Menurut Hukum Internasional dan Hubungan Internasional , kecakapan Negara
dalam melakukan hubungan internasional adalah suatu keharusan bagi Negara untuk memproleh keanggotaan masyarakat
internasional dan subjek hukum internasional.
- Gabungan Negara-negara
Ada
beberapa macam bentuk gabungan Negara-negara, antara lain:
·
Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah Negara yang dinamakan
Negara-negara bagian yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi
wewenang antara pemerintah federal dan Negara bagiannya.
·
Gabungan Negara-negara Merdeka
Gabungan Negara-negara Merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
1)
Uni Riil, adalah gabungan dua Negara atau lebih melalui
suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala Negara yang sama dan
melakukan kegiatan internasional sebagai suatu kesatuan.
2)
Uni Personil, adalah terbentuknya dua Negara yang
berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama.
·
Negara Konfederasi
Negara Konfederasi adalah gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu
perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.
- Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Patikan merupakan peninggalan atau kelanjutan sejarah sejak
zaman dahulu, berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara
pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di
Roma . Perjanjian Lateran tersebut sebagai pengakuan Italia atas eksistensi
Tahta Suci sebagai pribadi Hukum Internasional yang berdiri sendiri, walaupun
tugas dan kewenangannya tidak seluas kewenangan Negara.
- Organisasi Internasional
Dasar Hukum yang menyatakan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum
adalah Pasal 104 Piagam PBB, Isi Pasal 104 yaitu Organisasi akan menikmati di
wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum seperti yang diperlukan untuk
menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.
- Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional Merupakan organisasi dalam ruang lingkup
Nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima
orang berkewarganegaraan Swiss, bergerak dibidang kemanusiaan. Kegiatan
kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional menadapat simpati
dan meluas dibanyak negara, kemudian dihimpun menjadi Palang Merah
internasional, Yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
- Individu yang Mempunyai Kriteria Tertentu
Setelah Perang Dunia II Lahirnnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya konvensi-konvensi
hak asasi manusia diberbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan
eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Dasar
hukum individu sebagai subjek hukum internasional ialah:
a)
Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304
b)
Perjanjian Uppersilesia 1922
c)
Keputusan Permanent Court of Justice 1928
d)
Perjanjian London 1945 ( Inggris, Perancis, Rusia, dan USA )
e)
Konvensi Genocide 1948.
- Kaum Pemberontak (Belligerensi)
Pemberontakan bersenjata dan berkembang seperti perang saudara dengan
akibat-akibat diluar kemanusiaan, bahkan meluas kenegara-negara lain, maka
dapat diambil eksistensinya suatu pribadi yang bediri sendiri, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subjek hukum internasional. Dasar hukum
kaum pemborontak sebagai subjek hukum internasional ialah:
a)
Hak Menentukan nasib sendiri
b)
Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial, budaya
sendiri.
c)
Hak untuk menguasai sumber daya alam.
BAB III
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak
atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum
Internasional. Hak dan Kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik
yang bersifat formal ataupun non formal
dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Phartiana I Wayan,
2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung
Dr. Boer Mauna.
2005. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika
Global. Bandung:
PT Alumni
Sumber internet:
Ibm-binus-3p.
blogspot. Com/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda