keadilan agraria

Jumat, 03 Januari 2014

HI



Makalah
 Hukum Internasional



Disusun oleh:
Yusri Arafat
Ruang Lingkup Hukum Internasional




BAB I
PENDAHULUAN


I. 1 Latar Belakang
            Hukum Internasional sudah ada pada zaman Romawi kuno, dizaman Romawi kuno orang-orang Romawi sudah mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium. Ius Ceville yang diartikan Hukum Nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium yang diartikan Hukum yang diterapkan bagi orang asing yang bukan berkembangsaan Romawi. Dalam perkembangannya Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium, dan kemudian juga dikenal sebagai Law Of Nations.

Hukum Internasional Modern berkembang pesat pada abad XVI, sejak ditandatanganinya perjanjian Internasional Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun ( thirty years war ) di Eropa. Sejak saat itu, mulai lahir Negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.

Perkembangan Hukum Internasional modern juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh Eropa, golongan Naturalis dan golongan Positivis. Menurut golongan Naturalis prinsip-prinsip Hukum dalam semua sistem Hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal,  sepanjang masa dan yang dapat diterima, ditemui oleh akal sehat. Golongan Naturalis berdasarkan prinsip-prinsip hukum alam yang bersumber dari ajaran tuhan.

Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh Negara-negara atas kemauan mereka sendiri. Dasar Hukum Internasional adalah kesepakatan bersama antara Negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.

Pada abad XIX, Hukum Internasional berkembang dengan cepat karena dipengeruhi beberapa faktor yaitu:
1.      Setelah Kongres Wina 1815, Negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam hubungan satu sama lain.
2.      Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian ( law-making treaties ) dibidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase.
3.      Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.

Pada abad XX, Hukum Internasional berkembang dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut:
  1. Banyaknya Negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
  2. Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antar negara di berbagai bidang.
  3. Banyaknya perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat, baik bersifat Bilateral, Regional, maupun bersifat Global.
  4. Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perikatan Bangsa Bangsa yang menyiapkan ketentuan baru dalam berbagai bidang.

I. 2 Perumusan Masalah
  1. Apa yang di maksud dengan Hukum internasional?
  2. Sejarah berlakunya Hukum Internasional?
  3. Ruang Lingkup Hukum Internasional?

I. 3 Tujuan
            Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional, dan apa saja yang termasuk didalam Hukum Internasional, serta memahami sejarah berlakunya Hukum Internasional.





BAB II
PEMBAHASAN


II. 1 Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas-entitas yang berskala internasional. Pada masa awalnya, Hukum Internasional diartikan sebagai perilaku dan hubungan-hubungan yang terjadi antar Negara. Disebutkan juga Pengertian Hukum Internasional yang lain yaitu Hukum Internasional sebagai hukum bangsa-bangsa yang dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja pada jaman dahulu kala. Ada juga Hukum Internasional berarti keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara dan Negara dengan subjek hukum lainnya yang bukan Negara.
Pengertian Hukum Internasional menurut beberapa ahli yaitu sebagai berikut:

            Menurut Hugo de Groot, Hukum Internasional adalah hukum dan hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara.

            Menurut Prof. Dr. J.G. Starke, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya di taati dalam hubungan antar Negara.

            Menurut Ivan A. Shearer, Hukum Internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip dan aturan yang harus dipatuhi oleh subjek Hukum Internasional dan dalam hubungan satu sama lain.

            Menurut Charles Cheny Hyde, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip dan aturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati dalam hubungan antar mereka satu dengan yang lainya serta yang juga mencakup Organisasi Internasional, hubungan antar Organisasi Internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antar Organisasi Internasional dengan Negara, atau Negara-negara, dan hubungan antar Organisasi Internasional dengan individu atau individu-individu, peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu dan subjek bukan Negara sepanjang hak dan kewajiban individu dan subjek bukan Negara tersebut bersangkut paut dengan masalah Internasional.

            Menurut Lassa Oppeinheim, Hukum Internasional merupakan seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh Negara-negara berdaulat secara eksklusif.

            Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa diberbagai Negara.

            Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H., Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau perseoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan  Negara, Negara dengan subjek Hukum Internasional lainnya yang bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.

II. 2 Sejarah Berlakunya Hukum Internasional        
  1. Masa Klasik
Hukum Internasional pada masa Klasik dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM. Dimana telah sditemukan sebuah Traktat pada Dasawarsa abad ke-20 yang ditanda tangani oleh Ennamatum, pemimpin Lagash dan pemimpin Umma. Traktat tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya memperseoalkan perbatasan kedua Negara kota Lagash dan Umma, Traktat tersebut dituliskan dalam bahasa Sumeria.   
       
Perjanjian-perjanjian Internasional lainnya dapat kita temukan dibeberapa perjanjian internasional lainya yaitu dalam perjanjian yang dibuat seribu tahun berikutnya oleh Ramses II dari Mesir dan Raja Hittities yang bersepakat menyatakan Aliansi. Keputusan Hammurabi, Raja Babilon dengan kode Hammurabi yang memuat ketentuan mengenai pembebasan tawanan perang lengkap dengan perseoalan pembayaran atau tebusan. Ada juga beberapa Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam Hukum Internasional Kuno, antara lain Bangsa India dengan ajaran-ajaran Hindu Kitab Manu, yang berisikan Pengintegrasian nilai-nilai etika yang memiliki derajat-derajat kemanusiaan yang tinggi, Bangsa Cina memperkenalkan pentingnya pentingnya nilai-nilai etika dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok yang berkuasa, Bangsa cina juga membentuk perserikatan Negara-negara  Tiongkok yang dicanangkan oleh kong Hu Cu yang dianggap sudah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa Bangsa (LBB) pada masa modern.

Kemudian ada bangsa Yunani kuno yang memiliki sumbangsih dalam perkembangan Hukum Internasional melaui pemikiran-pemikirannya  yang terkait dengan perseoalan-perseoalan publik seperti Arbitrase, Keadilan, dan perlindungan  warga Negara yang dicetuskan oleh beberapa tokoh-tokoh terkenal pada masa seperti Aristoteles, Zeno, dan Cicero.

Bangsa Romawi juga mempunyai subangsih yang signifikan terhadap perkembangan Hukum Internasional seperti konsep-konsep Hukum Internasional yang masih di pakai  sampai sekarang, seperti penanda tanganan dan ratifikasi dalam proses perjanjian internasional serta proses kekebalan (immunity) dari duta.

  1. Masa Pertengahan
Pada masa ini Hukum Internasional kurang mendapatkan perhatian, bahkan mengalami kemunduran. Pada masa ini peran agama secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular. Kemunduran luar biasa ini berakibat pada terpinggirkannya rasio, karena itu pada masa ini disebut masa kegelapan (the dark age). Pada zaman ini mencerminkan pengaturan mengenai peperangan, meliputi perdamaian, gencatan senjata dan persekutuan-persekutuan. Pada zaman ini perkembangan Hukum Internasional hanya Negara didaerah-daerah yang jauh dari jangkauan kekuasaan Gereja Roma. antara lain, Negara Inggris, Prancis, Venesia, Swedia, Portugal dan Aragon. Perjanjian pada zaman ini, lebih pada pengaturannya mengenai peperangan, perdamaian, gencatan senjata, dan persekutuan-persekutuan. Pada akhir Masa Pertengahan, Hukum Internasional digunakan berbagai macam isu (Politik, Pertahanan, dan Meliter).



  1. Masa Hukum Internasional Islam
Masa ini Hukum Internasional Islam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan Hukum Internasional, tidak saja pada tataran teoritis belaka tetapi juga dalam dimensi praktis hubungan antara Negara-negara Islam termasuk organisasinya dengan Negara-negara Barat lainnya. Hukum Internasional Modern tidak murni hasil adopsi dari warisan hukum Eropa. Peradapan Hukum Islam juga memberikan subangsi terhadap perkembangan sistem Hukum Internasional. Sejarahwan Eropa yang menyatakan hal ini antara lain, Marcel Boissard dan Theodor Landscdeit.

Dr. M. Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang keberlangsungan hubungan Internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin dimasa lalu, yaitu:
1.      Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makluk terhormat, ia sebagai Khalifah (wakil Tuhan) dimuka bumi.
2.      Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam, melainkan juga oleh sifat kemanusiaan yang universal.
3.      Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insanI) dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan .
4.      Prinsip toleransi (tashomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
5.      Adanya kemerdekaan dan kesempurnaan manusia.
6.      Ahlak yang mulia dan keadilan.
7.      Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.
8.      Pemenuhan Atas janji.
9.      Islam menyeru pada perdamaian, karena itu mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10.  Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.

Selain itu kontribusi Islam terhadap perkembangan Hukum Internasional dapat dilihat pada konsepsi siyar yang merupakan cabang dari shari’ah. Pemahaman siyar dapat dilihat pada hubungan antara Negara-negara Muslim dan non-Muslim dan sesama Negara Muslim. Selain itu juga dapat dilihat dalam sikap netralitas dari satu Negara  Islam terhadap dua Negara yang sedang bertikai.
  1. Masa Hukum Internasional Modern
Pada abad ke-17 dan abad ke-18 Hukum Internasional mendapat perhatian dan penegertian yang jelas yakni hukum yang secara eksklusif mengatur hubungan antar Negara- Negara. Berlanjut pada abad ke-19, muncul sekelompok dengan paham Positivistik, Mengungkapkan bahwa, Hukum yang mengikat Negara adalah hukum yang mana Negara telah memberi persetujuan. Kemudian juga muncul pemahaman bahwa Hukum Internasional merupakan hukum antar Negara bukanlah hukum yang diatas Negara menurut pendapat kelompok pemahaman Naturalis. Pada abad ke-19 juga ditandai  dengan berdirinya organisasi yang menampung para ahli Hukum Internasional, bangkitnya Negara-bangsa (nation states) dimana Negara-negara baru tersebut memiliki persoalan dalam hal pelaksanan hubungan luar negeri dan juga di universitas Eropa, Hukum Internasional menjadi cabang studi, Artikel atau tulisan dari para prefesor, ini juga mempengaruhi perkembangan Hukum Internasional.

Pada abad ke-20, Hukum Internasional berkembang dipengaruhi oleh adanya peningkatan jumlah Negara baru, adanya ketergantungan yang cukup tinggi, adanya ketimpangan Negara maju dan Negara berkembang Perang Dunia I (1914-1918), terbentuknya Liga Bangsa Bangsa (1919), terbentuknya the Permanent Court of Internastional Justice (PCIJ-1922-basis dari International Court of Justice-ICJ) dan peristiwa perang dunia ke-II, peristiwa ini sangat mempengaruhi berkembang pesatnya Hukum Internasional diberbagai bidang.

  1. Masa Hukum Internasional Dalam Sistem Baru
Pada masa ini ditindai dengan beberapa peristiwa penting antara lain:
    1. The Inter Allied Declaration (12 Juni 1941-Inggris Raya menyatakan untuk mendirikan dunia paska perang yang berlandaskan perdamaian dan keamanan).
    2. Piagam Atlantic (Agustus 1941-Churchill dan Roosevelt bersepakat untuk menegaskan prinsip-prinsip umum dasar mekanisme Internasional pasca perang).
    3. Dekklarasi Bangsa Bangsa Bersatu (1 Januari 1942-kesepakatan pembentukan organisasi internasional baru dengan nama PBB).
    4. Kemite London (20 Mei 1943-pembahasan pembentukan ICJ).
    5. Deklarasi Moskow (30 Oktober 1943-AS, Inggris, China, dan Uni Sovyet menandatangi deklarasi pembentukan sebuah badan yang memiliki tanggung jawab dalam hal perdamaian.
    6. Teheran (November 1943-Roosevelt, Churchil, dan Stalin menyetujui apabila badan internasional baru memiliki kewenangan perihal perseoalan penjaga perdamaian).
    7. Bretton Woods (1-21 Juli 1944-awal pendirian rezim hukum ekonomi internasional).
    8. Konferensi Dumbarton Oaks (21 Agustus-Oktober 1944-konferensi awal pendirian PBB).
    9. Konferensi Yalta (4-11 Februari 1945-pembahasan struktur organisasi pasca perang).
    10. Konferensi San Fransisco (25 April-26 Juni 1945-penandatanganan Piagam PBB dan Statuta ICJ disetujui).

  1. Masa Menuju Pemerintahan Global
Masa ini dimana Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)  sudah berdiri dan menjalankan tugasnya pasca perang, yaitu: menciptakan kondisi damai dan saling menghormati yang timbul akibat perjanjian dan terpeliharanya sumber Hukum Internasional lainya. PBB memiliki fungsi peran sentral dan sekaligus juga sebagai pendorong terbentuknya Hukum Internasional.

Pada masa ini ditandai dengan munculnya berapa Blok-Blok kekuatan didunia yaitu Blok Barat (AS dan Negara-negara Eropa Barat-ditandatanganinya Traktat Atlantik Utara (NATO) pada tahun 1949), Blok Timur  (China dan Negara Eropa Timur-kekuatan komunis), dan Negara dunia ketiga (Negara Asia-Afrika pasca Konferensi Asia-Afrika Bandung April 1955). Pada masa ini ditandai juga dengan perang dingin antar ideologi Kapitalis dan Sosialis.

II. 3 Ruang lingkup Hukum Internasional
  1. Hubungan antar Negara
  2. Hubungan Negara dengan Negara
  3. Hubungan non Negara dengan Negara  (Organisasi Internasional)

II. 4 Sumber Hukum Internasional
  1. Traktat (Perjanjian)
  2. Kebiasaan  Internasional
  3. General Principle of Law Prinsip Hukum Secara Umum)  yang diakui.
  4. Yurisprudensi Internasional.
  5. Ajaran Ahli Hukum Internasional.

II. 5 Subjek Hukum Internasional
            Hukum Internasional terbagi Menjadi dua, yaitu: Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas Hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, yang bersifat perdata. Sedangkan Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.

`Pengertian Subjek Hukum Internasional secara umum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban, pendukung hak dan kewajiban dalam Hukum Internasional tidak terbatas pada Negara tetapi juga meliputi subjek Hukum Internasional yang lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh kemajuan dibidang teknologi, telekomunikasi dan transpormasi, dimana kebutuhan manusia semakin meningkat cepat sehingga menimbulkan interaksi yang semakin kompleks.  

Munculnya organisasi-organisasi Internasional baik yang bersifat bilateral, regional, maupun bersifat multilateral, ini juga disebut subjek hukum internasional. Begitu juga dengan keberadaan individu atau kelompok individu (belligerent) yang diakui sebagai subjek Hukum Internasional.

Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai Negara atau kesatuan-kesatuan bukan Negara dalam keadaan tertentu memiliki kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban berdasarkan Hukum Internasional. Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban (Legal Capacity) antara lain meliputi:
1.      Kemampuan untuk mengajukan klaim-klaim (How to make claims).
2.      Kemampuanuntuk mengadakan dan membuat perjanjian-perjanjian (How to make agreements).
3.      Kemampuan untuk mempertahankan hak miliknya serta memiliki kekebalan-kekebalan (To enjoy of privileges and immunities)

Kemampuan untuk menjadi pendukung hak dan kewajiban  bagi subjek Hukum Internasional dapat ditinjau dari dua aspek yaitu:
  1. Dasar Hukum Berdirinya.
  2. Advisory opinion (Pendapat yang bisa diterima) atau berdasarkan Keputusan atau Pendapat International Court of justice.

Macam-macam Subjek Hukum Internasional
            Berdasarkan uraian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa yang menjadi Subjek Hukum Internsional meliputi:
  1. Negara yang Berdaulat.
  2. Gabungan Negara-negara
  3. Tahta Suci Vatikan.
  4. Organisasi Internasional (OI) baik yang Bilateral, Regional, maupun Multilateral.
  5. Palang Merah Internasional.
  6. Individu yang mempunyai criteria tertentu.
  7. Pemberontakan (Belligerent) atau pihak yang bersengketa.
  8. Penjahat perang atau Genocide.

    1. Negara yang Berdaulat.
Negara merupakan  Subjek Hukum Internasional yang terpenting dibandingkan dengan Subjek Hukum Internasional lainnya. Menurut C. Humprey Wadlock Negara sebagai suatu lembaga (Institution), atau suatu wadah dimana manusia mencapai tujuan-tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatannya.

Menurut Fenwich Negara adalah sebagai sesuatu masyarakat Politik yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari Negara lain, sehingga dapat bertindak sebagai badan yang merdeka hukum dimata dunia.

Menurut Henry C. Black, Negara adalah sekumpulan orang yang secara permanent menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum (binding by law) yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatan yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam  wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai, serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional dengan masyarakat internasional lainnya.

Dari banyak defenisi yang dikemukakan oleh para ahli, ada satu patokan standar untuk disebut sebagai Negara, Negara sebagai pribadi hukum Internasional seperti yang tercantum dalam pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan American) The Convention on Rights And Duties of State of 1933, harus memiliki syarat-syarat atau unsur-unsur konstitutif sebagai berikut:

1.      Penduduk yang tetap
Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama dan kebudayaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan yang terikat dalam suatu Negara melalui hubungan yuridik dan politik yang diwujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai hukum nasional:

·         Jus Sanguinis
Jus Sanguinis adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan. Menurut cara ini kewarganegaraan anak ditentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka.



·         Jus Soli
Menurut sistem ini kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya dan kewarganegaraan orang tua
·         Naturalisasi
Suatu Negara memberikan kemungkinan bagi warga Negara asing untuk memproleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat-syarat tetentu seperti setelah mendiami Negara tersebut dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan.

2.      Wilayah yang tertentu
Adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu Negara, tidak mungkin ada suatu Negara tanpa wilayah tempat bermukimnya penduduk Negara tersebut.

3.      Pemerintahan
Pemerintah adalah badan eksekutif dalam Negara yang dibentuk melalui prosedur konstitusional untuk menyelenggarakan  kegiatan-kegiatan yang ditugaskan rakyat kepadanya. Negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Pemerintahan adalah syarat utama dan terpenting untuk eksistensi Negara tersebut, maka pemerintahan mutlak harus ada dalam suatu Negara .           

4.      Kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan Negara lain.
Menurut Hukum Internasional dan Hubungan Internasional , kecakapan Negara dalam melakukan hubungan internasional adalah suatu keharusan bagi Negara  untuk memproleh keanggotaan masyarakat internasional dan subjek hukum internasional.        

           
    1. Gabungan Negara-negara
Ada beberapa macam bentuk gabungan Negara-negara, antara lain:
·         Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah Negara yang dinamakan Negara-negara bagian yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan Negara bagiannya.
·         Gabungan Negara-negara Merdeka
Gabungan Negara-negara Merdeka mempunyai dua macam bentuk  yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
1)      Uni Riil, adalah gabungan dua Negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala Negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai suatu kesatuan.
2)      Uni Personil, adalah terbentuknya dua Negara yang berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama.
·         Negara Konfederasi
Negara Konfederasi adalah gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.

    1. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Patikan merupakan peninggalan atau kelanjutan sejarah sejak zaman dahulu, berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma . Perjanjian Lateran tersebut sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi Hukum Internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya tidak seluas kewenangan Negara.

    1. Organisasi Internasional
Dasar Hukum yang menyatakan Organisasi Internasional sebagai subjek hukum adalah Pasal 104 Piagam PBB, Isi Pasal 104 yaitu Organisasi akan menikmati di wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum seperti yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.    

    1. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional Merupakan organisasi dalam ruang lingkup Nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, bergerak dibidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional menadapat simpati dan meluas dibanyak negara, kemudian dihimpun menjadi Palang Merah internasional, Yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

    1. Individu yang Mempunyai Kriteria Tertentu       
Setelah Perang Dunia II Lahirnnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya konvensi-konvensi hak asasi manusia diberbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri. Dasar hukum individu sebagai subjek hukum internasional ialah:
a)      Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304
b)      Perjanjian Uppersilesia 1922
c)      Keputusan Permanent Court of Justice 1928
d)     Perjanjian London 1945 ( Inggris, Perancis, Rusia, dan USA )
e)      Konvensi Genocide 1948.

    1. Kaum Pemberontak (Belligerensi)
Pemberontakan bersenjata dan berkembang seperti perang saudara dengan akibat-akibat diluar kemanusiaan, bahkan meluas kenegara-negara lain, maka dapat diambil eksistensinya suatu pribadi yang bediri sendiri, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subjek hukum internasional. Dasar hukum kaum pemborontak sebagai subjek hukum internasional ialah:
a)      Hak Menentukan nasib sendiri
b)      Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial, budaya sendiri.
c)      Hak untuk menguasai sumber daya alam.


BAB III
KESIMPULAN


Dapat di simpulkan bahwa Subjek Hukum Internasional adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan Kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal  ataupun non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.




DAFTAR PUSTAKA

Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung

Dr. Boer Mauna. 2005. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni

Sumber internet:
Ibm-binus-3p. blogspot. Com/2013







                                                                                                                                                                                                                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Berikan Komentar Anda