Makalah
Hukum Adminitrasi Negara
Disusun Oleh:
Yusri arafat
Ruang Lingkup Hukum Adminitrasi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
I. 1 Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan
hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi Negara dan
kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara kedua. Di saat sistem
administrasi yang menjadi pilar pelayanan publik mengadapi masalah yang
fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum
administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan penerapan good govermence.
Menurut Van Vollenhoven, hukum Administrasi Negara adalah hukum yang
membatasi kebebasan pemerintah dalam
menjalankan tugasnya. Menurut Prajudi Atmosudirjo, hukum administrasi negara
adalah hukum yang mempelajari negara dalam keadaan dinamis. HAN merupakan
bagian dari hukumTata Negara.
Seperti yang telah disebutkan,
hukum administrasi diperlukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Tanpa adanya hukum administrasi, pemerintahan akan berjalan dengan
sewenang-wenang, kekuasaan berjalan hanya menguntungkan pemerintah, sementara
rakyat tertindas dan tidak memiliki hak apapun atas Negara.
Hukum administrasi Negara berkembang dari masa ke masa mengikuti bentuk
negaranya, mulai dari Negara absolute, Negara hukum, sampai Negara
kesejahteraan. Selama perkembangan itu pula wewenang dari hukum administrasi
Negara selalu berubah-berubah sesuai dengan perubahan zaman.
I. 2 Perumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara?
- Apa saja yang termasuk dalam Hukum Administrasi Negara?
- Perkembangan Hukum Administrasi Negara dari masa-masa?
I. 3 Tujuan
Untuk mengetahui, untuk apa adanya Hukum Administrasi Negara dan apa saja
yang termasuk dalam Hukum Administrasi Negara, serta memahami perkembangan
Hukum Administrasi Negara dari masa-kemasa.
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1 Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintahan didalam
kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai Administator Negara.
Hukum
Administrasi Negara terbagi menjadi dua yaitu, Hukum Administrasi Negara dalam
arti luas dan dalam arti sempit.
Hukum Administrasi Negara dalam arti luas yaitu, Hukum Tata kepengurusan
rumah tangga negara dalam bentuk umum, pada semua usaha kelompok, negara atau swasta
sipil dan militer, usaha yang besar atau kecil.
Hukum Administrasi Negara dalam arti luas meliputi, Hukum Tata Negara dan
produksi-produksi hukumnya dan Hukum yang mengatur Hubungan proses
penyelenggaraan, lembaga tinggi Negara seperti Legeslatif, Eksekutif dan
Yudikatif, seperti:
Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni Hukum Tata pengurusan
Rumah tangga Negara dalam bentuk hal yang teknis atau khusus, Baik kepengurusan
didalam (Intern) maupun diluar (Ekstern) struktur Negara. Rumah Tangga Negara
adalah keseluruhan daripada hal-hal dan urusan-urusan yang menjadi tugas,
kewajiban dan fungsi Negara sebagai suatu badan organisasi, sebagai suatu badan
usaha.
- Hukum Tata Pemerintahan, yakni hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik (kekuasaan yang berasal dari kedaulatan Negara)
- Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi, legalisasi, pelaporan, dan statistik, tata cara penyusunan dan penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan NTR, publikasi penerangan dan penerbitan Negara. Secara singkat dapat pula disebut Hukum Birokrasi.
- Hukum Administrasi
- Hukum Administrasi Pembangunan, mengatur menyelenggaraan pembangunan
- Hukum Administrasi Lingkungan.
Rumah tangga intern adalah Rumah tangga
yang menyangkut urusan internal Intansi-instansi Administrasi Negara yaitu:
- Rumah Tangga Negara urusan Personel dan kesejahteraan pegawai negeri
- Rumah Tangga Negara urusan materil, alat perlengkapan dan gedung-gedung serta perumahan
- Rumah Tangga Negara urusan komunikasi dan transportasi internal dan sebagainya.
Rumah Tangga
Negara Ekstren adalah hal-hal dan urusan-urusan yang tadinya diselenggarakan
oleh masyarakat sendiri, namun karena berbagai sebab atau kebijakan-kebijakan,
hingga tugas tersebut diambil alih oleh Negara melalui lembaga yang ada didalam
Negara, Contoh: Dinas kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas
Pertanian dll.
Beberapa pendapat pakar hukum terkait
dengan pengertian Hukum Administrasi Negara:
1. E. Utrecht
mengetengahkan Hukum Administrasi Negara (Hukum Pemerintahan) adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat
(Ambsdrager) Administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Selanjutnya E, Utrecht
menjelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah yang mengatur sebagian lapangan
pekerjaan Administrasi Negara.
2. Cornelis
Van Vollenhouven : Hukum Administrasi Negara ialah kesemua kaidah-kaidah hukum
yang bukan Hukum Tata Negara mate-ril, bukan hukum perdata materil dan bukan
hukum pidana materil (Teori residu).
3. J.M Baron de Gerando : Hukum Administrasi
adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara
pemerintah dan rakyat (Le droit administratif a pour object le regles qui
regissent les rapports recip-roques de I’administration avec les administres).
4. Prof.
Mr.J. Oppenheim : Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan hukum yang harus menjalankan kekuasaannya. Jadi pada dasarnya
mengatur negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
5. Dr.Mr.H.J Romijn :
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur
negara dalam keadaan bergerak.
6. Prajudi Atmosudirdjo : Hukum
Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk Administrasi Negara (HAN
heteronom) dan hukum yang dibuat atau merupakan hasil buatan Administrasi Negara
(HAN otonom).
II. 2 Hakekat dan Cakupan Hukum
Administrasi Negara
Hakekat Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan hukum antara
Pemerintah dengan warganya serta
memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau warga negaranya dari tindakan sewenang-wewenang aparatur
Pemerintah. Cakupan Hukum Administrasi Negara (Prajudi Atmo-sudirdjo) : adalah
Hukum Administrasi Negara mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku
para Pejabat Administrasi Negara.
Van Wijk-Konjnenbelt dan P. de Haan Cs.
Mengatakan Hukum Administrasi Negara meliputi :
a. Mengatur
sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
b. Mengatur
cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian
tersebut
c. Perlindungan
hukum (rechtsbe-sherming)
d. Menetapkan
norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene
beginselen van behoorlijk bestuur).
II. 3 Perbedaan Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Tata Negara
Pengertian Hukum Tata Negara:
- Prof. Mr.J. Oppenheim :
Hukum Tata Negara ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengadakan
alat-alat perlengkapan dan mengatur kekuasaannya
- Fritz Flener :
Hukum Tata Negara mengatur negara
dalam keadaan pasif, sedangkan
Hukum Administrasi Negara mengatur negara dalam keadaan aktif.
- Dr.Mr.H.J.Romijn:
Hukum Tata Negara
ialah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur negara dalam keadaan
bergerak, sedangkan Hukum Administrasi negara ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur negara dalam keadaan dinamis.
- Van Vollenhouven :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan
badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang itu kepada badan-
badan tersebut
dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.
- Djokosutono :
Hukun Tata Negara
sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan di dalam rangka pandangan
mereka terhadap Negara sebagai organisasi
II. 4 Fungsi Hukum Adminisrasi Negara
a. Menjamin
Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hukum yang
menyangkut masalah bentuk dari hukum.
b. Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah
keadilan yang telah ditentukan oleh
undang-undang dan peraturan tertulis.
undang-undang dan peraturan tertulis.
c. Hukum
Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk
arah dari perilaku manusia yaitu perilaku
yang baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan
tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
II. 5 Tujuan Hukum Administrasi Negara
- Memberikan batasan dan kewenangan terhadap Pejabat AdministrasiNegara
- Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dari tindakan sewenang-wenang Pejabat Administrasi Negara.
II. 6 Sumber Hukum Administrasi Negara
Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga
apabila aturan-aturan tersebut dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum sendiri menurut Prof. Dr. Sudikno, SH sering
dipergunakan dalam beberapa arti
seperti berikut ini:
- Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa.
- Menunjukan sumber hukum terdahulu yang memberikan bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Sebagai sumber berlakunya yang memberikan kekuatan penguasa, masyarakat.
- Sebagai sumber dari mana hukum dapat diketahui misalnya dokumen dokumen, undang-undang, batu bertulis.
- Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.
Pada umumnya, Sumber Hukum
Administrasi Negara dapat dibedakan menjadi dua :
·
Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut
menentukan isi kaidah hukum, Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa
dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi
bahkan menentukan sikap manusia.
·
Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang
sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi
bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
Sumber Hukum Administrasi Negara Indonesia
antara lain:
1. Undang-Undang
2. Traktat
(perjanjian antar negara)
3. Yurisprodensi
4. Kebiasaan
5. Doktrin
- Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan
Negara yang berwenang dan mengikat
masyarakat. Undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Undang-undang dalam arti materil adalah setiap peraturan perundang-undangan yang isinya mengikat langsung kepada masyarakat umum.
- Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan perundang yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Undang-undang dalam arti formal pada hakikatnya adalah keputusan alat perlengkapan Negara yang karena cara pembentukannya disebut undang-undang Asas berlakunya undang-undang:
Undang-undang
tidak boleh berlaku surut;
1. Undang-undang
yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu sejauh undang-undang
itu mengatur hal yang sama (lex posterior derogat legi priori).
2. Undang-undang
yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih
tinggi, sehingga apabila ada dua macam undang-undang yang tidak sederajat mengatur
objek yang sama dan saling bertentangan maka hakim harus menerapkan
undang-undang yang lebih tinggi dan menyatakan undang-undang yang lebih rendah
tidak mengikat (lex superior derogat legi inferiori).
·
Undang-undang yang khusus mengesampingkan
undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat legi generali).
·
Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
- Traktat
Traktat sebagai hukum formal
harus disetujui oleh DPR kemudian baru diratifikasi oleh Presiden dan setelah
itu baru mengikat terhadap Negara peserta dan warga negaranya.
Traktat yang memerlukan persetujuan DPR adalah traktat yang mengandung materi sebagai berikut :
1. Soal-soal
politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
misalnya perubahan wilayah.
2. Perjanjian
kerjasama ekonomi, pinjaman.
3. Soal-soal
yang menurut UUD dan sistem perundang-undangan kita harus diatur dengan bentuk
undang-undang misalnya soal kewarganegaraan, kehakiman.
- Yurisprodensi
Menurut ketentuan pasal 22 AB jo pasal 14 Undang-undang Nomor 14 tahun
1970 bahwa seorang hakim tidak boleh menolak jika diminta memutuskan suatu
perkara dengan alasan karena belum ada aturan hukumnya. Dari kenyataan yang
demikian dapat dimengerti dalam praktek peradilan bahwa hakim adalah pembentuk
undang-undang.
Ada
dua macam yurisprodensi yaitu :
1.
Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi
karena rangkaian keputusan serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk
memutuskan suatu perkara (standar arresten);
2.
Yurisprudensi tidak tetap ialah keputusan hakim
terdahulu yang bukan standar arresten.
- Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan
berulang-ulang. Kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat sehingga masyarakat
beranggapan memang harus berlaku demikian kalau tidak berbuat demikian merasa
berlawanan dengan kebiasaan dan merasa melakukan pelanggaraan terhadap hukum.
Beberapa syarattertentu, yaitu :
- Adanyan perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat tertentu.
- Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
Contoh : kebiasaan perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya.
- Doktrin
Pendapat para sarjana hukum
yang merupakan doktrin adalah sumber hukum, tempat hakim dapat menemukan
hukumnya. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi ilmu hukum bukan hukum karena
tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum seperti undang-undang.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 perihal sistem Pemerintahan
Negara ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
1.
Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Maksudnya adalah
sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum
serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari budi nurani manusia.
serta cita-cita kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai perwujudan dari budi nurani manusia.
Pancasila mewujudkan dirinya
dalam:
·
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agst 1945
·
Dekrit 5 Juli 1959
·
UUD
·
Supersemar
II. 7 Objek Hukum Administrasi Negara
Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud objek hukum Administrasi Negara adalah pokok permasalahan
yang akan dibicarakan dalam hukum Administrasi Negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, SH, bahwa hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para
warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa objek hukum Administrasi Negara
adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan
warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa
sebenarnya objek Hukum Administrasi adalah sama dengan objek Hukum Tata Negara, yaitu Negara (pendapat Soehino,
SH). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa Hukum Administrasi Negara dan hukum
tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda,
yaitu Hukum Administrasi Negara mengatur Negara dalam keadaan bergerak
sedangkan Hukum Tata Negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”Negara
dalam keadaan bergerak” adalah bahwa Negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal
ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan Negara yang ada
pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa Negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti
bahwa alat-alat perlengkapan Negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara Hukum Administrasi Negara
dan Hukum Tata Negara.
2. 8 Asas-Asas Sistem Hukum Adminisrasi
Negara
Sistem Hukum Administrasi Negara harus dapat menjamin dan menjalankan pelaksanaan
asas-asas hukum sebagai berikut:
·
Asas-asas pancasila, dan Undang-undang dasar
1945
·
Asas-asas Wawasan Nusantara
·
Asas-asas Ketahanan Nasional
·
Asas-asas Kedaulatan Negara
·
Asas-asas Negara Hukum
·
Asas-asas Berhati-hati dalam penggunaan
kekuasaan negara
·
Asas-asas ketelitian dan kesungguhan hati dalam
mengurus kepentingan para warga masyarakat
·
Asas-asas kesaksamaan dan kejujuran dalam
mengambil keputusan terhadap permohonan para warga masyarakat.
II. 9 Sistem Peradilan Adminisrasi Negara
Peradilan
Adminisrasi Negara adalah setiap bentuk penyelesaian dari pada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Adminisrasi
Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat,
instansi masyarakat (perusahaan, yayasan, perhimpunan, dan sebagainnya) atau
sesama instansi Pemerintah.
Dengan adanya Peradilan Tata Usaha,
maka sistem Peradilan Administrasi Negara kita menjadi sebagai berikut:
a)
Oleh Badan Pengadilan Umum (biasa), yakni: Pengadilan
Negeri Bagian Perdata, terutama mengenai gugatan ganti rugi eks Pasal 1365,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan
oleh suatu perbuatan pejabat atau instansi Adminisrasi Negara yang melawan
hukum (onrecht matige overheidsdaad).
b)
Oleh suatu Badan Pengadilan Administrasi
Di suatu badan Pengadilan Pejabat (atau tim Pejabat) yang mengambil
keputusan berstatus sebagai Hakim.
Hakim
adalah Pejabat Negara yang mempunyai tiga wewenang, yakni:
- Menilai fakta-faka berdasarkan sarana-sarana bukti sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
- Melakukan interpretasi yuridis terhadap undang-undang (interpretasi ang mempunyai kekuatan undang-undang), dan
- Menjatuhkan putusan (vonis) yang pada waktunya mempunyai kekuataan hukum mutlak (kracht van gewijsde).
1.
Perbuatan Pemerintah
·
Bentuk Perbuatan Pemerintah
Jenis-jenis perbuatan
pemerintah
1. Perbuatan
non yuridis
2. Perbuatan
yuridis (rechtshan-deling)
Perbuatan pemerintah yang bersifat hukum publik ada perbuatan
hukum publik yang bersegi dua, dan perbuatan hukum publik yang bersegi satu.
Perbuatan Pemerintah yang bersifat hukum privat.
Perbuatan
Pemerintah (Perbuatan Yang Dilaksanakan Pejabat Administrasi):
1.
Perbuatan Pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan:
·
Peraturan Perundang-undangan yang ada
·
Belum ada Peraturan Perundangannya (Freies
Ermessen/ Discretion).
·
Freies
Ermessen / Discretion/Kebijakan:
1. Sjachran
Basah : Freies Ermessen adalah
keleluasan dalam menentukan kebijakan-kebijakan melalui sikap tindak administrasi
negara yang harus dapat dipertanggung jawabkan.
2. AV. DICEY (Bagir Manan) discreationary
power adalah berisi kebebasan Mahkota atau aparatnya untuk melaksanakan suatu
tin-dakan tanpa terlebih dahulu harus meminta persetujuan/pengatur oleh
parlemen.
3. S.F Marbun Freies Ermessen adalah
kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri menyelesaikan
persoalan-persoalan penting dan mendesak yang muncul secara tiba-tiba, dimana
hukum tidak mengaturnya.
4. Tolak
ukur penggunaan Freies Ermessen / Direction / kebijakan:
a. Adanya
kebebasan yang dimungkinkan oleh hukum kepada administrasi negara untuk
bertindak atas inisiatif sendiri
b. Terdapat
persoalan yang penting dan segera mendes untuk segera diselesaikan
c. Harus
dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
·
Secara moral : berdasarkan Pancasila dan
Sumpah/Janji
·
Secara Hukum:
Batas
atas: wajib taat asas ter-hadap tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia,
baik secara vertikal maupun secara horizontal dan tidak melanggar hukum;
Batas bawah: tidak boleh melanggar hak
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Sifat Wewenang Pemerintah
Wewenang Sumbernya
adalah Peraturan Perundang-undangan,
·
Cara memperoleh :
1. Atribusi
2. Delegasi
3. Mandat
Sumber dan cara
memperoleh wewenang berkaitan dengan pertanggungjawaban
1. Terikat, apabila
ada dasar yang menentukan isi dari keputusan yang harus
diambil secara terinci :
diambil secara terinci :
1) Fakultatif,
badan/pejabat Tata Usaha Negara tidak wajib menerapkan
wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan
dasarnya.
wewenangnya atau masih ada pilihan yang ditentukan dalam peraturan
dasarnya.
2) Bebas, erat
dasarnya memberi kebebasan kepada badan/pejabat untuk
menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan
dikeluarkannya
menentukan sendiri mengenai isi dari keputusan yang akan
dikeluarkannya
Unsur
Tindakan Hukum Pemerintah antara lain perbuatan itu dilakukan oleh aparat
pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan
pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di
bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka
pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat, Perbuatan tersebut harus didasarkan
pada peraturan perundang-undanganan yang berlaku.
- Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perudang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan.
- Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum
- Dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen.
II. 10 Hal-Hal yang diatur dalam Hukum
Administrasi Negara
Pada
dasarnya ialah :
- Persoalan legitimasi subjek hukum baik yang berupa orang, badan hukum ataupun pejabat, yakni tentang nama, domisilinya, lahir dan mati atau awal dan akhir keberadaannya.
- Persoalan/hal perpajakan, termasuk di dalamnya bea cukai, bea materai dan sebagainya
- Persoalan kepegawaian negeri kekaryawanan Badan Usaha Milik Negara, yakni hal legimitasi/identitasnya, golongan/pangkatnya/jabatannya, segenap hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya dan mekanisme kerja mereka.
- Persoalan hubungan yuridis-prosedurel antar lembaga-lembaga.
- Persoalan penyamaan dua hal berbeda yang demi hukum bisa dianggap sama:
Contoh/bukti:
- Suatu kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati dan sebuah kotamadya yang dipimpin oleh seorang walikota dapat dianggap sederajat/setingkat, yakni kedua-duanya termasuk sebagai Daerah Tingkat II (dahulu keresidenan)
- Pejabat-pejabat negara bukan menteri namun setingkat dengan menteri, misalnya:
- Gubernur Bank Sentral
- Gubernur LEMHANAS
- Panglima Angkatan Bersenjata
- Notaris, sebagai sebutan profesi dengan lata belakang pendidikan spesialisasi hukum kenotariatan adalah setingkat dengan magister hukum/strata II
- Gelar Doktor Honoris Causa (Dr HC) sebagai Doktor kehormatan tidaklah sama dengan gelar Doktor (Dt.), karena DR. HC tingkatannya adalah sama dengan strata II/Magister bukti: Persyaratan hukum untuk bisa memperoleh gelar Dr. HC ialah bahwa orang bersangkutan minimal mesti memiliki gelar sarjana/stara I, dan sebagainya.
II. 11 Metode Hukum Administrasi Negara
Metode yang digunakan adalah
metode lokasi historis yang merupakan panduan dari metode sosiologis dan
historis.
Dalam sejarah tercatat tiga masa penting yang mempengaruhi konsep hukum
administrasi negara. Masa – masa itu adalah masa absolutisme, masa Negara Hukum
Klasik, dan masa Negara Hukum Modern.
1. Masa
Absolutisme
Masa Absolutisme mulai dicatat
dalam sejarah imperium Romawi, sejak masa republik. Pada masa itu pimpinan
Negara dipegang oleh konsul – konsul yang menyelenggarakan dan menjalankan
pemerintah demi kepentingan umum. Biasanya pemerintahan itu dipegang oleh dua
orang konsul. Akan tetapi bila ada keadaan bahaya atau darurat, maka warga
Negara memilih seseorang untuk ditunjuk sebagai pemegang kekuasaan dalam
pemerintahan itu selama keadaan bahaya tersebut. Si pemegang kekuasaan tunggal
itulah yang disebut sebagai diktator. Lama atau tidaknya kekuasaan itu
tergantung oleh keadaan bahaya yang terjadi. Cincinnatus menjadi diktator
selama 6 bulan lalu mengembalikan kekuasaannya kepada rakyat. Tapi tidak semua
diktator seperti Cincinnatus. Mayoritas diktator yang berkuasa di masa Romawi
mengindahkan konstitusi lalu memegang kekuasaan dengan absolut dan menindas
rakyat, seperti yang dilakukan Marius dan Caesar. Keadaan seperti ini dinamakan
diktator purba.
Setelah masa republik, ada masa prinsipat. Pada waktu ini, para raja
Romawi belum memiliki kewibawaan, namun mereka pada hakikatnya merupakan orang
yang memerintah secara mutlak. Kemutlakan ini didasarkan kepada caesarismus yaitu
adanya perwakilan yang menghisap, dari pihak Caesar terhadap kedaulatan rakyat
(absorptieve representation). Untuk keperluan ini beberapa ahli hukum romawi
kemudian mencari landasan hukumnya agar segala tindakan raja yang menyeleweng
dari kedaulatan rakyat dapat dibenarkan. Ulpianus, salah satu ahli kemudian
menelurkan Konstruksi Ulpianus, yang berisi “kedaulatan rakyat itu diberikan
kepada raja melalui suatu perjanjian yang termuat di dalam undang – undang yang
termaktub dalam Lex Regia.
Pada dasarnya pemerintahan untuk kepentingan umum dan kepentingan itu
dirumuskan dalam bentuk undang – undang, sehingga kepentingan umum itu
derajatnya lebih tinggi daripada undang – undang (Solus Publica Suprema Lex).
Akan tetapi dengan timbulnya undang – undang tersebut maka yang merumuskan
kepentingan umum itu bukanlah rakyat, melainkan raja (princep legibus solutus
est). Sudah pasti dalam merumuskan itu raja akan memikirkan kepentingannya
sendiri, bukan kepentingan umum. Di masa ini sesungguhnya romawi telah berwujud
sebagai monarki mutlak yang memuat caesarismus akibat penyalahgunaan Lex Regia.
Masa dominat hadir setelah masa principat. Di masa ini, kaisar Romawi
bertindak sewenang-wenang, kejam dan tanpa prikemanusiaan. Selang beberapa abad
kemudian, abad ke 4 dan 5, imperium Romawi jatuh diserang oleh kaum barbar
bangsa Jerman kuno dan Turki. Meski begitu, kekuasaan yang timbul setelahnya
pun masih bersifat absolut. Bukan Cuma di Roma, tetapi di seluruh daratan
Eropa. Pada masa pertengahan, Pemerintahan sangat Religius karena Gereja
memegang kuasa. Masa Renaissance, Abad 16, di Prancis terdapat Pemerintahan Absolut
Henry IV. Jean Bodin kemudian membenarkan Pemerintahan Absolut tersebut dengan
memberikan landasan hukum. Ia berkata, tidak ada kedaulatan mutlak melainkan
kedaulatan terbatas baik di dalam maupun di luar wilayah Negara. Suatu kedaulatan
yang dibatasi oleh hak-hak pokok manusia dan oleh hukum yang berlaku dalam
hubungan antar negara. Menurut pendapatnya, bentuk negara terbaik adalah
monarki secara turun temurun dan hanya laki-laki yang boleh memerintah. Teori
kedaulatan ala Jean Bodin ini kemudian dipakai sebagai landasan hukum Louis XIV
dalam memerintah secara mutlak pada abad ke 17.
3. Masa
Negara Hukum
masa Yunani kuno pemikiran tentang Negara Hukum telah dikembangkan oleh
para Filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 s.M) dan Aristoteles
(384-322 S.M). Dalam bukunya Politikos, Plato menguraikan bentuk-bentuk Pemerintahan
yang mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam Pemerintahan yang dapat
diselenggarakan, Pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan Pemerintahan
yang terbentuk tidak melalui jalan hukum.
Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga Negaranya. Keadilan merupakan syarat
bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warga Negaranya, dan sebagai dasar dari
pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia
menjadi warga Negara yang baik. Dan bagi Aristoteles yang memerintah dalam negara
bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa
sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Pada masa abad pertengahan pemikiran tentang Negara Hukum lahir sebagai
perjuangan melawan kekuasaan absolut para raja. Menurut Paul Scholten dalam
bukunya Verzamel Geschriften, deel I, tahun 1949, hlm. 383, dalam pembicaraan
Over den Rechtsstaat, istilah Negara Hukum itu berasal dari abad XIX, tetapi
gagasan tentang Negara Hukum itu tumbuh di Eropa sudah hidup dalam abad tujuh
belas. Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorious
Revolution 1688 M. Gagasan itu timbul sebagai reaksi terhadap kerajaan yang
absolut, dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal sebagai Bill of Right 1689
(Great Britain), yang berisi hak dan kebebasan daripada kawula negara serta
peraturan penganti raja di Inggris.
Kemudian
lahirlah teori Trias Politica dari Montesquieu. Teorinya adalah
teori pemisahan kekuasaan atau separation of power , yang memisahkan badan
kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
- kekuasaan membuat undang-undang (legislatif),
- kekuasaan menjalankan undang-undang (eksekutif),
- kekuasaan mengawasi jalannya undang-undang (yudikatif).
Di Indonesia istilah Negara Hukum, sering diterjemahkan rechtstaats atau the rule of law.
Paham rechtstaats pada
dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtstaats mulai populer pada
abad ke XVII sebagai akibat dari situasi sosial politik Eropa didominir oleh
absolutisme raja. Paham rechtstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat
Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan
Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham the rule of law mulai dikenal setelah
Albert Venn Dicey pada tahun 1885 menerbitkan bukunya Introduction to Study of The Law of The Constitution. Paham the rule of law bertumpu pada
sistem hukum Anglo Saxon atau Common
law system. Konsepsi Negara Hukum menurut Immanuel
Kant dalam bukunya Methaphysiche
Ansfangsgrunde der Rechtslehre,
mengemukakan mengenai konsep negara hukum liberal. Immanuel Kant mengemukakan
paham Negara Hukum dalam arti sempit, yang menempatkan fungsi recht pada staat, hanya
sebagai alat perlindungan hak-hak individual dan kekuasaan Negara diartikan
secara pasif, yang bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
masyarakat. Paham Immanuel Kant ini terkenal dengan sebutan nachtwachkerstaats atau nachtwachterstaats, yaitu Negara sebagai penjaga malam. Paham ini menurut
Van Vollenhoven membatasi Negara dalam bertindak dan menjamin pada yang
diperintah. Immanuel Kant menjelaskan teori Trias Politica Montesquieu;
- Maksud dari teori pemisahan adalah menginginkan jaminan kemerdekaan individu terhadap kesewenang – wenangan penguasa,
- Tujuan negara adalah membuat dan mempertahankan hukum. Negara bukan menjadi alat kekuatan melainkan alat hukum.
Teori
pemisahan kekuasaan hanya dapat dipraktekkan dalam Negara Hukum dalam arti
sempit saja. Kelebihan dari teori ini adalah, badan Negara diberi fungsi yang
berlainan sehingga bisa saling mengawasi, tidak ada kesewenang-wenangan dan
kemerdekaan individu terjamin. Kelemahannya adalah bila terjadi pemisahan
kekuasaan secara mutlak, tidak akan ada pengawasan kepada setiap lembaga
sehingga tiap lembaga dapat melampaui batas kekuasaannya dan merugikan rakyat.
4. Masa Negara Kesejahteraan
Konsep
Negara ini muncul sebagai reaksi atas kegagalan konsep legal state. Bagi Negara kesejahteraan, konsep modernitas
dimaknai sebagai kemampuan Negara dalam memberdayakan masyarakatnya. Peran
Negara menjadi begitu besar terhadap warga karena Negara akan memposisikan dirinya
sebagai “teman” bagi warga Negaranya. Makna kata teman merujuk pada kesiapan
dalam memberikan bantuan jika warga Negaranya mengalami kesulitan. Pemerintah
dikehendaki agar terlibat secara aktif dalam kehidupan masyarakat sebagai
langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum di samping menjaga ketertiban dan
keamanan.
5.
Perkembangan Hukum Administrasi Dari Masa Ke Masa
Pada
masa nachtwachkerstaat, Negara
hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Peran Hukum
Administrasi Negara sangatlah kecil karena semakin kecil campur tangan Negara
dalam masyarakat, semakin kecil pula peran HAN didalamnya. Dalam konsepsi legal state (nama lain negara
penjaga malam), terdapat prinsip staatsonthounding
atau pembatasan peran negara dan pemerintah dalam bidang politik yang
bertumpu pada dalil ”the best government
is the least government”. Akibat pembatasan ini administrasi negara
menjadi pasif, inilah mengapa negara hukum disebut sebagai negara penjaga
malam. Pembatasan ini menyengsarakan kehidupan warga negara yang kemudian
memunculkan reaksi dan kerusuhan sosial.
Kegagalan
implementasi konsep nachtwachkerstaat
tersebut kemudian memunculkan gagasan yang membuat pemerintah sebagai pihak
yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state (welvaarstaat, negara kesejahteraan).
Dalam konsep welfare state,
administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh
segi kehidupan masyarakatnya. Dengan begitu sifat khas dari suatu pemerintahan
modern (Negara Hukum Modern) adalah, terdapatnya pengakuan dan penerimaan
terhadap peranan-peranan yang dilakukannya sehingga suatu kekuatan yang aktif
dalam rangka membentuk kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan fungsinya.
Makin
meningkatnya kebutuhan manusia modern juga merupakan salah satu faktor
peralihan menjadi negara kesejahteraan. Banyak fasilitas yang bila diusahakan
oleh pihak swasta akan menimbulkan ketidakadilan sosial, sehingga masyarakat
memercayakannya pada Pemerintah. Lapangan pekerjaan pemerintah makin lama makin
luas. Administrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan
kesejahteraan umum (bestuurzorg). Agar dapat menjalankan tugas
menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, menyelenggarakan pengajaran bagi semua
warga negara, dan sebagainya secara baik, maka administrasi memerlukan
kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam
penyelesaian soal-soal genting yang timbul dan yang peraturan
penyelenggaraannya belum ada.
Pemberian
kewenangan kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri
itu lazim dikenal dengan freies
ermessen atau discretionary
power. Nata
Saputra mengartikan bahwa freies
ermessen adalah kebebasan yang diberikan pada alat administrasi,
yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara
mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan daripada berpegang teguh pada
ketentuan hukum, atau kewenangan untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna
melaksanakan tugas-tugas untuk mewujudkan kepentingan umum dan kesejahteraan
sosial atau warga negara. Dengan berdasar pada konsep ini, administrasi negara
memiliki kewenangan luas untuk melakukan berbagai tindakan hukum dalam rangka
melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kepentingan umum, dan untuk
melakukan tindakan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, Administrasi Negara,
selain diberi kewenangan untuk bertindak, diberi juga kewenangan untuk membuat
peraturan atau instrumen hukum.
Menurut E. Utrecht, kekuasaan administrasi negara dalam bidang legislasi
ini meliputi:
1. Kewenangan
untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi
keadaan genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat
undang-undang pusat.
2. Pemerintah
diberi tugas menyesuaikan peraturan yang diadakan dengan kejadian yang
sesungguhnya terjadi dalam masyarakat.
3. Droit Function, yaitu kekuasaan
administrasi negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti
Administrasi Negara berwenang mengoreksi (corrigeren) hasil pekerjaan
pembuat undang-undang.
BAB III
KESIMPULAN
Hukum administrasi negara pada hakikatnya adalah hukum yang bertugas
untuk mengawasi jalannya pemerintahan, yang dalam trias politica berarti kekuasaan yudikatif. Pada masa Absolutisme, tidak ada hukum
administrasi negara yang benar – benar dijalankan karena penguasa bertindak
sebagai diktator yang lalim terhadap rakyatnya. Raja adalah pembuat peraturan
sekaligus yang menjalankan peraturan tersebut. Tidak ada pengawasan dan
peraturan yang mengikat dari pihak lain terhadap raja, karena raja adalah
pemegang kekuasaan mutlak.
Pada masa Negara hukum klasik
atau nachtwachkerstaat (negara
penjaga malam), Hukum Administrasi diterapkan, tapi hanya bersifat pasif. Hukum
administrasi Negara hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban sosial. Negara
dilarang keras untuk mencampuri perekonomian maupun bidang kehidupan sosial
lainnya. Dengan perkataan lain, Administrasi Negara bertugas untuk
mempertahankan suatu staatsonthouding, yakni prinsip pemisahan negara dari
kehidupan sosial – ekonomi masyarakat.
Pada masa Negara Hukum Modern
atau welvaarstaat (Negara Kesejahteraan), Hukum Administrasi diterapkan secara aktif.
Konsep welfare state atau sosial service-state, yaitu negara yang pemerintahannya bertanggung
jawab penuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi dari
setiap warga Negara agar mencapai suatu standar hidup yang minimal, merupakan
anti-tesis dari konsep “Negara penjaga malam” (nachtwakerstaat). Tugas
negara yang semula sangat terbatas menjadi makin luas. Administrasi Negara
tidak lagi hanya menjalankan tata pemerintahan dan tata usaha negara, melainkan
juga organisasi dan manajemen usaha besar kecil yang mengurusi kepentingan
hidup bersama. Administrasi Negara diharuskan untuk mensejahterahkan masyarakat
umum, bukan lagi hanya terfokus pada masyarakat kelas atas seperti yang
terdapat di nachtwachkerstaat.
Karena itu, selain untuk mengawasi jalannya Pemerintahan (kekuasaan yudikatif),
Administrasi Negara juga diberi wewenang untuk membuat peraturan (kekuasaan
legislasi) dan bertindak sesuai peraturan (kekuasaan eksekutif) sendiri. Negara
diperbolehkan melanggar hak asasi individu demi kepentingan umum, seperti
contohnya membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Berikan Komentar Anda