keadilan agraria

Minggu, 29 Desember 2013

Hukum Pidana Dalam kodifikasi



Kejahatan Terhadap Tubuh, Pidophilia

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Di dalam kehidupan bermasyarakat, akan sering kita temui perilaku-perilaku individual maupun kelompok yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Kita sebagai individu yang hidup bermasyarakat secara sadar maupun tidak sadar pasti pernah melakukan perilaku menyimpang atau penyimpangan sosial. Dari penyimpangan sosial yang ada maka hal tersebut akan mengakibatkan terganggunya keseimbagan hidup bermasyarakat. Penyimpangan atau deviation atau perilaku yang menyimpang dapat dikatakan sebagai pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat. Perilaku menyimpang dapat dikategorikan ringan atau berat sesuai dengan penyimpangan sosial yang dilakukan. Menurut James W. Van Der Zanden, penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi. Dan menurut Robert M. Z. Lawang, penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Penyimpangan sosial yang sering terjadi di kehidupan bermasyarakat, menurut Lemert dapat dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu penyimpangan primer (Primary Deviation) dan penyimpangan sekunder (Secondary Deviation). Penyimpangan primer ini mempunyai ciri-ciri bersifat sementara, tidak dilakukan secara berulang-ulang, dan masih dapat ditolerir oleh masyarakat. Dengan kata lain, penyimpangan primer merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang namun kehadirannya di tengah masyarakat masih dapat diterima. Contoh bentuk penyimpangan primer ini antara lain : telat membayar iuran pajak, buang sampah sembarangan, ngebut di jalanan, dan sebagainya. Penyimpangan sekunder berbeda dengan penyimpangan primer karena pelaku penyimpangan ini kehadirannya tidak dapat lagi diterima lagi oleh masyarakat. Penyimpangan sekunder merupakan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang secara berulang dan kehadirannya tidak dapat diterima lagi oleh masyarakat. Pada umumnya. Salah satu contoh misalnya penyimpangan seksual, Penyimpangan seksual merupakan gangguan perkembangan psikoseksual atau penyelewengan fungsi seksual. Penyimpangan bisa terjadi karena adanya faktor genetik (keturunan), pengaruh lingkungan, adanya trauma psikologis dan moral yang rendah. Di masyarakat terdapat banyak sekali penyimpangan seksual, salah satunya yaitu pedophilia.

Sabtu, 28 Desember 2013

Sejarah Hukum Adat


Tugas
Resume Sejarah Hukum Adat





Disusun Oleh:
Yusri arafat
NIM:12210033


UNIVERSITAS PALEMBANG TAHUN AJARAN 2012/2013

Sejarah Hukum Adat

Pengertian Hukum Adat

Hukum Adat adalah hukum yang berupa kebiasaan masyarakat namun memiliki akibat hukum bagi pemeluknya. Hukum adat juga memiliki salah satu ciri yaitu tidak terkodifikasi dalam bentuk kitab ataupun bentuk lain yang baku.Banyak pengertian atau difinisi Hukum Adat yang telah ditulis oleh para ahli Hukum Adat.

Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut hukum) dan di lain pihak, dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena  itu disebut adat).

Menurut Soepomo, istilah Hukum Adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legeslatif  (non statutory law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan seterusnya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (judge made law), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-desa (customary law).

Hazairin menyatakan, bahwa dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau bertentangan dengan kesusilaan. Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat maka Hukum Adat adalah hukum yang berurat berakar pada kesusilaan.

Kamis, 19 Desember 2013

Sejarah Hukum Adat



Sejarah Hukum Adat

Hukum Adat adalah hukum yang berupa kebiasaan masyarakat namun memiliki akibat hukum bagi pemeluknya. Hukum adat juga memiliki salah satu ciri yaitu tidak terkodifikasi dalam bentuk kitab ataupun bentuk lain yang baku. Tentunya dengan sistem non-statuter seperti ini akan menyulitkan para hakim yang akan membawahi perkara adat. Sesuai dengan teori fictie dimana seseorang dianggap sudah paham akan hukum yang berlaku maupun ius curia novit dimana hakim dianggap sudah tahu akan hukumnya dan tidak boleh menolak perkara tentunya akan sangat menyulitkan dimana seorang hakim bukanlah anggota sebuah masyarakat adat ataupun mungkin bukan orang asli daerah tersebut.
Pertama,