keadilan agraria

Jumat, 03 Januari 2014

HI



Makalah
 Hukum Internasional



Disusun oleh:
Yusri Arafat
Ruang Lingkup Hukum Internasional




BAB I
PENDAHULUAN


I. 1 Latar Belakang
            Hukum Internasional sudah ada pada zaman Romawi kuno, dizaman Romawi kuno orang-orang Romawi sudah mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium. Ius Ceville yang diartikan Hukum Nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium yang diartikan Hukum yang diterapkan bagi orang asing yang bukan berkembangsaan Romawi. Dalam perkembangannya Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium, dan kemudian juga dikenal sebagai Law Of Nations.

Hukum Internasional Modern berkembang pesat pada abad XVI, sejak ditandatanganinya perjanjian Internasional Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun ( thirty years war ) di Eropa. Sejak saat itu, mulai lahir Negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.

Perkembangan Hukum Internasional modern juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh Eropa, golongan Naturalis dan golongan Positivis. Menurut golongan Naturalis prinsip-prinsip Hukum dalam semua sistem Hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal,  sepanjang masa dan yang dapat diterima, ditemui oleh akal sehat. Golongan Naturalis berdasarkan prinsip-prinsip hukum alam yang bersumber dari ajaran tuhan.

Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar Negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh Negara-negara atas kemauan mereka sendiri. Dasar Hukum Internasional adalah kesepakatan bersama antara Negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.

Pada abad XIX, Hukum Internasional berkembang dengan cepat karena dipengeruhi beberapa faktor yaitu:
1.      Setelah Kongres Wina 1815, Negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam hubungan satu sama lain.
2.      Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian ( law-making treaties ) dibidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase.
3.      Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.

Pada abad XX, Hukum Internasional berkembang dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut:
  1. Banyaknya Negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
  2. Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antar negara di berbagai bidang.
  3. Banyaknya perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat, baik bersifat Bilateral, Regional, maupun bersifat Global.
  4. Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perikatan Bangsa Bangsa yang menyiapkan ketentuan baru dalam berbagai bidang.

I. 2 Perumusan Masalah
  1. Apa yang di maksud dengan Hukum internasional?
  2. Sejarah berlakunya Hukum Internasional?
  3. Ruang Lingkup Hukum Internasional?

I. 3 Tujuan
            Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional, dan apa saja yang termasuk didalam Hukum Internasional, serta memahami sejarah berlakunya Hukum Internasional.

Kamis, 02 Januari 2014

HAN




Makalah
Hukum Adminitrasi Negara
  

  
Disusun Oleh:
Yusri arafat

Ruang Lingkup Hukum Adminitrasi Negara




BAB I
PENDAHULUAN

I. 1 Latar Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi Negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara kedua. Di saat sistem administrasi yang menjadi pilar pelayanan publik mengadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good govermence.

Menurut Van Vollenhoven, hukum Administrasi Negara adalah hukum yang membatasi kebebasan  pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Menurut Prajudi Atmosudirjo, hukum administrasi negara adalah hukum yang mempelajari negara dalam keadaan dinamis. HAN merupakan bagian dari hukumTata Negara.

Seperti yang telah disebutkan, hukum administrasi diperlukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tanpa adanya hukum administrasi, pemerintahan akan berjalan dengan sewenang-wenang, kekuasaan berjalan hanya menguntungkan pemerintah, sementara rakyat tertindas dan tidak memiliki hak apapun atas Negara.

Hukum administrasi Negara berkembang dari masa ke masa mengikuti bentuk negaranya, mulai dari Negara absolute, Negara hukum, sampai Negara kesejahteraan. Selama perkembangan itu pula wewenang dari hukum administrasi Negara selalu berubah-berubah sesuai dengan perubahan zaman.

I. 2 Perumusan Masalah
  1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara?
  2. Apa saja yang termasuk dalam Hukum Administrasi Negara?
  3. Perkembangan Hukum Administrasi Negara dari masa-masa?

I. 3 Tujuan
Untuk mengetahui, untuk apa adanya Hukum Administrasi Negara dan apa saja yang termasuk dalam Hukum Administrasi Negara, serta memahami perkembangan Hukum Administrasi Negara dari masa-kemasa.

Minggu, 29 Desember 2013

Hukum Pidana Dalam kodifikasi



Kejahatan Terhadap Tubuh, Pidophilia

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Di dalam kehidupan bermasyarakat, akan sering kita temui perilaku-perilaku individual maupun kelompok yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Kita sebagai individu yang hidup bermasyarakat secara sadar maupun tidak sadar pasti pernah melakukan perilaku menyimpang atau penyimpangan sosial. Dari penyimpangan sosial yang ada maka hal tersebut akan mengakibatkan terganggunya keseimbagan hidup bermasyarakat. Penyimpangan atau deviation atau perilaku yang menyimpang dapat dikatakan sebagai pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak masyarakat. Perilaku menyimpang dapat dikategorikan ringan atau berat sesuai dengan penyimpangan sosial yang dilakukan. Menurut James W. Van Der Zanden, penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi. Dan menurut Robert M. Z. Lawang, penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Penyimpangan sosial yang sering terjadi di kehidupan bermasyarakat, menurut Lemert dapat dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu penyimpangan primer (Primary Deviation) dan penyimpangan sekunder (Secondary Deviation). Penyimpangan primer ini mempunyai ciri-ciri bersifat sementara, tidak dilakukan secara berulang-ulang, dan masih dapat ditolerir oleh masyarakat. Dengan kata lain, penyimpangan primer merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang namun kehadirannya di tengah masyarakat masih dapat diterima. Contoh bentuk penyimpangan primer ini antara lain : telat membayar iuran pajak, buang sampah sembarangan, ngebut di jalanan, dan sebagainya. Penyimpangan sekunder berbeda dengan penyimpangan primer karena pelaku penyimpangan ini kehadirannya tidak dapat lagi diterima lagi oleh masyarakat. Penyimpangan sekunder merupakan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang secara berulang dan kehadirannya tidak dapat diterima lagi oleh masyarakat. Pada umumnya. Salah satu contoh misalnya penyimpangan seksual, Penyimpangan seksual merupakan gangguan perkembangan psikoseksual atau penyelewengan fungsi seksual. Penyimpangan bisa terjadi karena adanya faktor genetik (keturunan), pengaruh lingkungan, adanya trauma psikologis dan moral yang rendah. Di masyarakat terdapat banyak sekali penyimpangan seksual, salah satunya yaitu pedophilia.

Sabtu, 28 Desember 2013

Sejarah Hukum Adat


Tugas
Resume Sejarah Hukum Adat





Disusun Oleh:
Yusri arafat
NIM:12210033


UNIVERSITAS PALEMBANG TAHUN AJARAN 2012/2013

Sejarah Hukum Adat

Pengertian Hukum Adat

Hukum Adat adalah hukum yang berupa kebiasaan masyarakat namun memiliki akibat hukum bagi pemeluknya. Hukum adat juga memiliki salah satu ciri yaitu tidak terkodifikasi dalam bentuk kitab ataupun bentuk lain yang baku.Banyak pengertian atau difinisi Hukum Adat yang telah ditulis oleh para ahli Hukum Adat.

Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu disebut hukum) dan di lain pihak, dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena  itu disebut adat).

Menurut Soepomo, istilah Hukum Adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legeslatif  (non statutory law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan seterusnya), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim (judge made law), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup, baik di kota-kota maupun di desa-desa (customary law).

Hazairin menyatakan, bahwa dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau bertentangan dengan kesusilaan. Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat maka Hukum Adat adalah hukum yang berurat berakar pada kesusilaan.

Kamis, 19 Desember 2013

Sejarah Hukum Adat



Sejarah Hukum Adat

Hukum Adat adalah hukum yang berupa kebiasaan masyarakat namun memiliki akibat hukum bagi pemeluknya. Hukum adat juga memiliki salah satu ciri yaitu tidak terkodifikasi dalam bentuk kitab ataupun bentuk lain yang baku. Tentunya dengan sistem non-statuter seperti ini akan menyulitkan para hakim yang akan membawahi perkara adat. Sesuai dengan teori fictie dimana seseorang dianggap sudah paham akan hukum yang berlaku maupun ius curia novit dimana hakim dianggap sudah tahu akan hukumnya dan tidak boleh menolak perkara tentunya akan sangat menyulitkan dimana seorang hakim bukanlah anggota sebuah masyarakat adat ataupun mungkin bukan orang asli daerah tersebut.
Pertama,