Makalah
Hukum Internasional
Disusun oleh:
Yusri Arafat
Ruang Lingkup Hukum Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
I. 1 Latar Belakang
Hukum
Internasional sudah ada pada zaman Romawi kuno, dizaman Romawi kuno orang-orang Romawi sudah mengenal dua
jenis Hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium. Ius Ceville yang
diartikan Hukum Nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi dimanapun mereka
berada, sedangkan Ius Gentium yang diartikan Hukum yang diterapkan bagi orang
asing yang bukan berkembangsaan Romawi. Dalam perkembangannya Ius Gentium
berubah menjadi Ius Inter Gentium, dan kemudian juga dikenal sebagai Law
Of Nations.
Hukum Internasional Modern berkembang pesat pada abad
XVI, sejak ditandatanganinya perjanjian Internasional Westphalia 1648, yang
mengakhiri perang 30 tahun ( thirty years
war ) di Eropa. Sejak saat itu, mulai lahir Negara-negara yang bercirikan kebangsaan,
kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.
Perkembangan Hukum Internasional modern juga dipengaruhi oleh karya-karya
tokoh Eropa, golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis prinsip-prinsip Hukum dalam semua sistem Hukum bukan
berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku
secara universal, sepanjang
masa dan yang dapat diterima, ditemui oleh akal sehat. Golongan Naturalis
berdasarkan prinsip-prinsip hukum alam yang bersumber dari ajaran tuhan.
Menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur
hubungan antar Negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh Negara-negara
atas kemauan mereka sendiri. Dasar Hukum
Internasional adalah kesepakatan bersama antara Negara-negara yang
diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional.
Pada abad XIX, Hukum Internasional
berkembang dengan cepat karena dipengeruhi beberapa faktor yaitu:
1.
Setelah Kongres Wina 1815, Negara-negara Eropa berjanji
untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam hubungan
satu sama lain.
2.
Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian ( law-making treaties ) dibidang perang,
netralitas, peradilan dan arbitrase.
3.
Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang
juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Pada abad XX, Hukum Internasional
berkembang dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut:
- Banyaknya Negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara.
- Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerja sama antar negara di berbagai bidang.
- Banyaknya perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat, baik bersifat Bilateral, Regional, maupun bersifat Global.
- Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perikatan Bangsa Bangsa yang menyiapkan ketentuan baru dalam berbagai bidang.
I. 2 Perumusan Masalah
- Apa yang di maksud dengan Hukum internasional?
- Sejarah berlakunya Hukum Internasional?
- Ruang Lingkup Hukum Internasional?
I. 3 Tujuan
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional, dan apa saja yang
termasuk didalam Hukum Internasional, serta memahami sejarah berlakunya Hukum
Internasional.